Jangan Kaget! Penerima PKH dan BPNT Bisa Berubah di Tahap 4
Pemerintah kembali menggunakan Data Tunggal Sosial dan
Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran
penerima bantuan sosial pada 2026. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah
masih masuk kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan
Pangan Non-Tunai (BPNT) perlu memperhatikan status desil kesejahteraan
keluarganya.
Sistem desil membagi keluarga di Indonesia berdasarkan
tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam laman resmi Cek Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat 10 kelompok desil, mulai dari Desil 1
hingga Desil 10.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan
10 persen terbawah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat
kesejahteraan paling tinggi. Penentuan tersebut tidak hanya melihat satu
indikator, tetapi menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi.
Desil 1 sampai 4 Menjadi Sasaran PKH dan Sembako
Berdasarkan keterangan pada laman resmi Cek Bansos Kemensos,
keluarga yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4 atau 40 persen terbawah
dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Program Sembako.
Artinya, masyarakat yang masuk Desil 1, 2, 3, atau 4 berada
dalam kelompok yang menjadi sasaran bantuan sosial reguler tersebut.
Namun, status desil tidak berarti seseorang secara otomatis
pasti menerima bantuan. Penetapan penerima tetap berkaitan dengan persyaratan
masing-masing program, hasil pemutakhiran data, serta kondisi keluarga yang
tercatat dalam sistem pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang berada di Desil 1-4 tetap
perlu mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos.
Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar PKH, BPNT,
DTSEN, dan perubahan data penerima bansos, masyarakat juga dapat mengunjungi https://bungko.id.
Sementara itu, Desil 5 memiliki ketentuan berbeda.
Laman resmi Cek Bansos menyebut Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sedangkan untuk PKH dan
Program Sembako, kelompok Desil 1-4 menjadi sasaran yang disebutkan dalam sistem.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga
berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.
Data yang digunakan antara lain mencakup kondisi individu,
seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, serta
kepemilikan aset.
Karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah, status desil
juga tidak bersifat permanen.
Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Apabila
data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat
mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang
tersedia pada aplikasi Cek Bansos. Data selanjutnya dapat dihitung ulang secara
berkala berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan pemerintah.
Syarat Penerima PKH dan BPNT 2026
Selain status kesejahteraan, terdapat persyaratan lain yang
perlu diperhatikan calon penerima bansos.
Untuk bantuan sosial reguler, data kependudukan harus sesuai
dengan data pemerintah. Identitas seperti NIK dan Kartu Keluarga perlu
dipastikan valid.
Khusus PKH, terdapat persyaratan berdasarkan komponen
keluarga. Artinya, tidak cukup hanya masuk kelompok kesejahteraan tertentu,
tetapi keluarga juga harus memiliki anggota yang memenuhi kategori penerima
PKH.
Komponen tersebut antara lain:
- ibu
hamil;
- anak
usia dini atau balita;
- anak
sekolah jenjang SD/sederajat;
- anak
sekolah jenjang SMP/sederajat;
- anak
sekolah jenjang SMA/sederajat;
- lanjut
usia;
- penyandang
disabilitas berat.
Data pendidikan dan kependudukan juga menjadi bagian yang
perlu diperhatikan dalam proses penetapan penerima.
Untuk BPNT atau Program Sembako, bantuan ditujukan kepada
keluarga yang masuk kelompok sasaran berdasarkan ketentuan program dan
pemutakhiran data sosial ekonomi.
Kenapa Penerima Lama Bisa Tidak Lagi Mendapat Bansos?
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah
penerima bansos pada periode sebelumnya yang kemudian tidak lagi memperoleh
bantuan.
Hal tersebut dapat terjadi karena data penerima terus
diperbarui.
Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi posisi
desil. Begitu pula perubahan status kependudukan maupun kondisi lainnya yang
tercatat dalam basis data pemerintah.
Dalam proses pemutakhiran, pemerintah juga dapat menemukan
data ganda atau kondisi penerima yang sudah tidak sesuai dengan persyaratan.
Karena itu, penerima bansos tidak selalu otomatis menerima
bantuan pada setiap tahap penyaluran.
Pembaruan DTSEN menjadi salah satu faktor yang membuat
komposisi penerima dapat berubah dari satu periode ke periode berikutnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai
perubahan penerima PKH dan BPNT dapat membaca informasi terkait melalui https://bungko.id/jangan-kaget-penerima-pkh-dan-bpnt-bisa-berubah-di-tahap-4-ini-penyebabnya.
Pada penyaluran bansos tahap kedua 2026, misalnya, Menteri
Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan adanya perubahan jumlah penerima setelah
pemutakhiran data. Menurut keterangan yang dikutip Bisnis.com, lebih dari
470.000 keluarga penerima manfaat baru mendapatkan bantuan pada triwulan kedua
setelah sebelumnya belum menerima bantuan pada triwulan pertama.
Cara Cek Desil dan Status Bansos 2026
Masyarakat tidak perlu menunggu informasi dari pihak lain
untuk mengetahui status data bansos. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs
resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi Cek Bansos
Akses laman resmi:
https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Siapkan NIK KTP
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan
data pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi
Ketik huruf atau kode yang ditampilkan pada kolom
verifikasi.
4. Klik "Cari Data"
Sistem kemudian akan melakukan pencarian berdasarkan data
yang dimasukkan.
Laman resmi Cek Bansos menyebut sumber data yang digunakan
adalah DTSEN. Sistem tersebut juga memberikan informasi mengenai kelompok desil
serta status bantuan berdasarkan data yang tersedia.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai Kondisi?
Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan
keadaan ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.
Misalnya, kondisi ekonomi keluarga mengalami perubahan
tetapi data yang tercantum belum mencerminkan kondisi terbaru.
Pengajuan pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa
atau kelurahan maupun dinas sosial. Masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme
pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai layanan yang tersedia.
Hal penting yang harus diperhatikan adalah memberikan data
sesuai kondisi sebenarnya. Pengajuan perubahan data tidak berarti bantuan akan
langsung diberikan, karena data tetap melalui proses verifikasi dan
pemutakhiran.
Kemensos juga menjelaskan bahwa perhitungan desil dapat
dilakukan kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan
data yang telah diperbarui.
Berapa Besaran PKH dan BPNT 2026?
Untuk PKH, besaran bantuan berbeda-beda sesuai komponen
penerima dalam keluarga. Pada penyaluran tahap ketiga 2026, rincian yang
diberitakan mencakup Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil, Rp750.000 untuk anak
usia dini, Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, Rp500.000 untuk
siswa SMA, serta Rp600.000 untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako dialokasikan
sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk periode Juli-September 2026,
alokasinya menjadi Rp600.000 apabila diberikan sekaligus untuk tiga bulan
sesuai mekanisme penyaluran.
Besaran dan jadwal pencairan tetap perlu dikonfirmasi
melalui informasi resmi karena mekanisme penyaluran dapat berbeda berdasarkan
tahap, status penerima, serta kanal penyaluran.
Informasi terbaru mengenai pencairan dan perubahan kebijakan
bansos juga dapat dipantau melalui https://bungko.id
agar masyarakat memperoleh informasi tambahan seputar bantuan sosial dan
kebijakan yang berkaitan dengan penerima manfaat.
Kesimpulan
Jadi, Desil 1 sampai Desil 4 merupakan kelompok yang
dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako/BPNT berdasarkan
informasi resmi pada laman Cek Bansos Kemensos.
Namun, berada di Desil 1-4 bukan berarti otomatis
mendapatkan bantuan. Status penerima tetap bergantung pada persyaratan program,
kesesuaian data kependudukan, komponen keluarga untuk PKH, serta hasil
pemutakhiran dan verifikasi data.
Masyarakat yang ingin memastikan statusnya sebaiknya
melakukan pengecekan langsung menggunakan NIK melalui situs resmi Cek Bansos
Kemensos.
Perlu diingat pula bahwa desil dapat berubah karena kondisi
sosial ekonomi keluarga bersifat dinamis. Jika informasi yang tercatat tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui
jalur yang disediakan pemerintah.
Untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai PKH, BPNT,
DTSEN, desil kesejahteraan, dan perubahan penerima bansos, masyarakat dapat
mengunjungi https://bungko.id secara
berkala.